Melamar Kerja Wajib Punya Kartu AK1, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya di Disnaker Pangkalpinang

BANGKAPOS.COM, BANGKA– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat  penerbitan Kartu AK1 atau yang dikenal dengan Kartu Kuning selama tahun 2025 mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Hingga 21 Juli 2025, tercatat sebanyak 99 kartu telah diterbitkan. Jumlah ini meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Januari hingga Juli 2024 yang hanya berjumlah 40 kartu.

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap peluang kerja, apalagi menjelang pelaksanaan Job Fair 23–24 Juli mendatang. 

Ia menegaskan bahwa peserta yang ingin mengikuti job fair wajib memiliki Kartu AK1 sebagai salah satu dokumen utama.

“Kartu AK1 ini menjadi semacam profil dasar pencari kerja. Selain sebagai syarat administratif untuk melamar kerja, data dalam kartu ini sangat membantu kami di Disnaker untuk mencocokkan kebutuhan perusahaan dengan profil pelamar,” jelas Amrah kepada Bangkapos.com, Senin (21/7/2025).

Lebih dari sekadar kartu formalitas, AK1 berfungsi sebagai data bank tenaga kerja yang dikelola oleh Disnaker.

Melalui data tersebut, pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap ketersediaan tenaga kerja berdasarkan bidang keahlian, tingkat pendidikan, hingga preferensi lokasi kerja.

“Misalnya, ketika sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja di bidang teknik listrik, kami bisa langsung menyandingkan kebutuhan itu dengan data pemegang AK1 yang sesuai. Jadi penempatan kerja bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Amrah juga menjelaskan bahwa proses pembuatan Kartu AK1 kini semakin mudah karena sudah bisa diakses secara daring.

Masyarakat hanya perlu mengisi data melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja. Setelah proses verifikasi, pencetakan kartu tetap dilakukan di kantor Disnaker, untuk memastikan keabsahan dan pencocokan dokumen.

“Jadi bisa daftar online dari rumah, cukup datang ke kantor untuk ambil fisiknya. Kami ingin mempermudah, apalagi bagi yang tinggal jauh dari pusat kota,” jelasnya.

Adapun syarat pembuatan Kartu AK1 meliputi:

• KTP
• Ijazah terakhir
• Pas foto ukuran 3×4
• Mengisi formulir pencari kerja

Kartu AK1 berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang. Selain untuk keperluan job fair, kartu ini juga seringkali menjadi salah satu syarat administrasi untuk mendaftar kerja di instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.

Amrah berharap, ke depan semakin banyak pencari kerja di Pangkalpinang yang memiliki Kartu AK1. Selain sebagai alat bantu pencocokan kerja, kartu ini juga menjadi cerminan bahwa tenaga kerja di daerah ini siap bersaing secara tertata dan profesional.

“Kami ingin menata sistem ketenagakerjaan agar lebih akurat dan responsif. Kartu AK1 adalah langkah awal untuk itu bukan hanya untuk Job Fair, tapi AK1 penting untuk pencari kerja,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)



Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Melamar Kerja Wajib Punya Kartu AK1, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya di Disnaker Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2025/07/21/melamar-kerja-wajib-punya-kartu-ak1-ini-syarat-dan-cara-pembuatannya-di-disnaker-pangkalpinang.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *